PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya mengingatkan agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) jangan sampai berjualan di trotoar dan bahu jalan terutama di kawasan Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu karena berjualan di lokasi tersebut melanggar peraturan daerah atau Perda.
Selain itu, kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas. Pemandangan ini terlihat di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Murung Raya Rudie Roy, S.STP menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan keberadaan PKL yang masih menjamur. Mereka secara rutin menggelar patroli sebagai upaya memberi edukasi kepada para pedagang.
“Kami melakukan upaya preentif dan preventif, agar pedagang tidak berjualan di tempat- tempat dilarang,” tegasnya, Rabu (29/10/2025)
Dirinya menilai patroli yang digelar personel Satpol PP Murung Raya sebagai upaya tertib berjualan di Kota Puruk Cahu. Patroli Ini sekaligus bentuk pengawasan, pendataan dan peringatan kepada para pedagang.
“Kami melakukan patroli karena beberapa kali mendapat laporan dari masyarakat, mereka merasa ada sejumlah PKL yang berjualan di sembarang tempat,” paparnya.
Pihaknya pun mengimbau agar para pedagang bisa berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan. Ada sejumlah lokasi yang memang diperuntukkan bagi PKL untuk bisa berjualan.
“Kami mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di sembarangan tempat, apalagi di tepi jalan protokol. Kami melarang tegas berjualan di sana,” paparnya
Rudie menambahkan bahwa pihaknya dalam setiap patroli memberi peringatan kepada para PKL yang masih jualan di bahu jalan dan trotoar. “Mari kita saling menghargai mana tempat yang boleh dan tidak untuk berjualan,” ucapnya. (RK1)












