Satpol PP Mura Tegur Penjual Bendera Merah Putih Salahi Aturan

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Aktivitas pedagang atribut merah putih mulai marak menjajakan dagangan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia, mulai bertaburan di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Pedagang yang kebanyakan menjual bendera merah putih ini mulai berjejer di sejumlah sudut Kota Puruk Cahu, kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tak sedikit pedagang bendera merah putih ini menyalahi aturan karena mengganggu keindahan tatanan jalanan Ibu Kota Puruk Cahu, dan mendapat teguran langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya.

Untuk memastikan ketertiban dan keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengimbau kepada seluruh penjual Bendera Merah Putih di wilayahnya untuk melapor atau mendapatkan izin.

Kasatpol PP Damkar Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, S.STP melalui Kasi Penegak Perda Sukandi, S.Sos menyampaikan ibauan ini bertujuan agar kegiatan perdagangan musiman ini dapat berjalan lancar dan tertib.

Sukandi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan terhadap aktivitas ekonomi musiman yang kerap muncul menjelang hari-hari besar nasional.

“Kami mengimbau kepada para penjual Bendera Merah Putih untuk melaporkan diri sehingga kita punya data,,” kata Sukandi, Jumat (1/8/2025).

Sukandi menegaskan, bahwa pelaporan ini sangat penting untuk mendata dan memantau keberadaan para penjual. Ia juga menyampaikan bahwa proses pelaporan atau izin ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pihak Satpol PP menyadari bahwa penjualan Bendera Merah Putih merupakan aktivitas tahunan yang banyak diminati masyarakat, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memfasilitasi kegiatan ini agar tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Dengan adanya laporan, diharapkan tidak ada kegiatan yang melanggar ketertiban umum.

Imbauan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI yang khidmat dan teratur, di mana masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan atribut kemerdekaan tanpa adanya potensi gangguan ketertiban. (RK1)