Satpol PP Mura Ingatkan Pedagang Tak Berjualan Mengganggu Jalan Umum

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya terus mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum, trotoar, maupun badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal puluhan juta.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, S.STP., M.IP menegaskan, aturan itu berlaku bagi siapa pun yang menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan perniagaan. Penegasan ini disampaikan usai petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang berjualan di area publik di kawasan Kota Puruk Cahu.

“Sudah jelas aturannya setiap orang dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum untuk kegiatan berdagang maupun aktivitas perniagaan lainnya. Sanksinya jelas ada ya,” tegas Zen Wahyu, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bukan bertujuan menghukum, tetapi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota. Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya tidak boleh mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas.

Meski demikian, Satpol PP memastikan penertiban dilakukan dengan cara humanis dan persuasif. “Kami mengedepankan pendekatan dialog agar pedagang memahami pentingnya menaati aturan,” pungkasnya. (RK1)