Satpol PP Mura Ingatkan Masyarakat Soal Larangan Petasan dan Kembang Api di Malam Ramadan

Kasatpol PP Damkar Murung Raya Rudie Roy, S.STP

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Melalui surat edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, selain adanya kegiatan pembatasan bagi pengusaha restoran dan rumah makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas selama Ramadhan juga terdapat dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, serta kembang api yang memiliki daya ledak di udara demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

“Ini bentuk toleransi kita sesama umat beragama, sehingga bisa saling mendukung dan menghargai satu sama lain,” ungkap Kasatpol PP Damkar Murung Raya Rudie Roy, S.STP, Jum’at (27/2/2026).

Apalagi, kata Rudie pada malam hari masyarakat yang mengisi malam-malam ramadannya dengan kegiatan ibadah solat tarawih dan tadarusan. Sehingga diharapkan tidak ada kegiatan membunyikan petasan dan kembang api, agar tidak mengganggu ke khusyu ibadah.

“Mari kita saling menanam rasa kecintaan antar umat beragama, saling menjaga toleransi dengan tidak membuat kegiatan yang dapat menggangu ke khusyuan ibadah saudara kita di malam bulan Ramadan,” bebernya.

Seperti yang diketahui, sejak tanggal 18 Februari 2026 lalu di hari pertama puasa Ramadan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan pengetatan operasional tempat hiburan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim.

Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenan buka selama Bulan Ramadhan. Selain itu, pemerintah juga memerintahkan penutupan total seluruh jenis tempat hiburan satu hari pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri hingga H+2 Lebaran.

Sementara itu, tempat karaoke keluarga, kafe, dan permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama bulan puasa. (RK1)