PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Drs Hermon selaku pengarah atau atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Mura menyambut baik adanya penilaian dan memberikan paparan terkait dengan tupoksi dan fungsi PPID utama Mura saat ini kepada Ketua dan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadi tim penilai melalui monitoring dan evaluasi (Monev) yang ada pada PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura tersebut Sekda Mura didampingi oleh Asisten II Setda Mura sebagai tim pertimbangan, Ketua PPID Utama Mura dan juga selaku Kepala Diskominfo SP Mura beserta Sekretaris PPID Utama Mura, Tenny Puspita Sari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Selasa (26/10/2021).
Disampaikan oleh Drs Hermon salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
“PPID Utama Mura telah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik, informasi akses informasi badan publik, informasi tata cara permohonan informasi, pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon memberikan penjelasan terkait tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021, sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura di Kantor Diskominfo SP.
“PPID Utama Kab.Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” imbuh Daan Rismon.
Dirinya menyarankan agar PPID Utama Mura kedepannya dapat melaksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk operator PPID pembatu di setiap perangkat daerah dan badan publik, agar PPID Pembatu lebih memahami tugas dan fungsinya. (RK2)