PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial MR (44) di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya membuahkan hasil, Selasa malam (11/4/2023).
Pelaku berhasil diringkus oleh personil Polsek Tanah Siang bersama sejumlah anggota Polres Mura di sekitar pelabuhan Putir Sikan, Desa Bahitom tepatnya di pinggiran sungai Barito.
Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak menjelaskan penangkapan pelaku setelah adanya informasi yang diberikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan respon cepat seluruh personil Polres Mura bersama Polsek Tanah Siang melakukan penangkapan.
“Pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Mura untuk selajutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
Diketahui sebelumnya, pelaku dilaporkan atas perbuatan bejatnya yang telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan melarikan diri setalah pelaku mengetahui bahwa perbuatannya dilaporkan pada pihak berwajib.
Tidak hanya itu, pelaku sendiri ternyata merupakan residivis yang tertera pada keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa pelaku masih menjalani masa pengawasan bebas bersyarat atas kasus penganiyaan yang dilakukan pelaku pada tahun 2021 lalu.
“Benar, pelaku merupakan residivis dan telah dua kali menjalani masa hukuman penjara,” kata Kapolsek Tanah Siang. (RK2)










