BUNTOK, RAKYATKALTENG.com – Satuan Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap kasus Narkoba dari tiga Pelaku berinisial TR, R dan MF dan kepolisian berhasil megamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49,47 gram beserta barang bukti lainnya dari tangan ketiga pelaku tersebut. Hal ini diuraikan Wakapolres Barsel Kompol Muhammad Tommy Palayukan saa Press Rilis yang digelar di Buntok Kamis (20/3/2025).
Dijelaskan Wakapolres Barsel Kompol Muhammad Tommy Palayukan terungkapnya kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang cermat dan teliti di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Niaga Buntok, Perum Aska Residence Desa Sababillah dan Desa Patas 1 Kecamatan GBA.
” Ketiga TKP berserta Pelaku tersebut masih dalam wilayah hukum Polres Barito Selatan, sehingga ketiganya tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu berat 49,47 Gram, uang tunai Rp 12.845.000, tiga handphone, dua timbangan digital, satu bong, dan satu sepeda motor Honda CRF 150,” tegas Wakapolres Barsel.
Adapun modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengedar, pembeli, hingga perantara, yang menandakan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang perlu diatasi secara komprehensif.
” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (EN)