Pemprov Kalteng Hindari Tumpang Tindih, Raperda Penanaman Modal Dibahas Mendalam

Sunarti

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan bahwa substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Raperda antara Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasinya di lapangan.

Selain itu, kemudahan investasi harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

“Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah,” ujar Sunarti di Palangka Raya, seperti dikutip pada Rabu, (11/2/2026).

Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan kebijakan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. (RK1/ADV)