Pemkab Mura Gelar Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya Ferry Hardy saat menyampaikan sambutan di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (3/10/2023). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya Ferry Hardy membuka Diseminasi Pengadaan Barang /Jasa untuk pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (3/10/2023).

Mengawali sambutannya, Ferry Hardy menyampaikan bahwasannya mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat menyambut baik atas dilaksanakannya Diseminasi Pengadaan Barang /Jasa untuk pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.

Dan juga menganturkan ucapan terimakasih kepada narasumber yang sudah bersedia berbagi ilmu dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang optimal kepada para peserta.

“Terimkasih kepada narasumber, Saya harap dengan dilaksanakannya kegiatan ini penjabat dan pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat lebih memahami setiap proses pengadaan barang/jasa Pemerintah,” kata Asisten II.

Sementara, dalam laporannya Ketua Panitia kegiatan tersebut yaitu Kabag pengadaan barang/jasa Setda Murung Raya Bri Indah menyampaikan pihak yang memberikan materi/narasumber dalam kegiatan tersebut dari LPP PBJ Icon Training Center yang dipimpin Petru D Daswanto selaku Direktur.

“Tahap materi yang mereka berikan pertama pengadaan barang/jasa Pemerintah, kedua pelatihan dan uji kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah dan yang ketiga pelatihan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C dan kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 3 oktober sampai dengan 23 November ditempat – tempat yang berbeda baik secara luring ataupun daring,” sebut Bri Indah

Terakhir perlu diketahui pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menjadi peserta terdiri dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggran perangkat daerah.

Kemudian penjabat administrator dan pengawas pada perangkat daerah yang menangani barang jasa, penjabat perangkat daerah yang menangani perencanaan pengadaan barang jasa dan pegawai lainnya yaitu pendukung penjabat pembuat komitment atau diprediksikan menjadi anggota tim pendukung penjabat pembuat komitmen (USW/RK2)