Pemda Diharapkan Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Khozaini

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Khozaomi mendorong  pemerintah untuk gencar mensosialiasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

“Sosialisasi itu sangat penting dilakukan. Guna
mempertegas dan memperjelas poin-poin dalam peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut,” jelasnya. Rabu (21/7).

Perda ini tentunya masih banyak warga yang belum mengetahuinya alias masih awam. Terutama sekali terhadap peladang tradisional yang masih membuka lahan dengan cara membakar.

“Jika tidak disosialisasikan, tentu dampaknya yang kena pasti masyarakat. Jangan sampai warga kesulitan untuk memahami aturan tersebut sehingga dikemudian hari harus beberurusan dengan aparat penegak hukum,”ungkapnya.

Politisi Hanura ini juga meminta agar setiap rt, rw, lurah sampai kepada kades gencar melakukan sosialisasi atau paling tidaknya buat spanduk atau muat di media sosial. Sekarang jaman sudah canggih, diharapkan harus bisa memanfaatkan teknologi untuk sosialisasikan perda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *