Pastikan THM Tak Ada yang Melanggar Surat Edaran Bupati Murung Raya

Satpol PP Mura ketika menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Murung Raya

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, S.STP memastikan agar Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak ada yang melanggar.

“Setelah surat edaran itu diterbitkan pada 18 Februari 2026 personil kita terus melakukan pengecekan di lapangan. Sejauh ini belum ada pelanggaran,” kata Rudie Roy, Sabtu (28/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan pengetatan operasional tempat hiburan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim.

Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenan buka selama Bulan Ramadhan. Selain itu, pemerintah juga memerintahkan penutupan total seluruh jenis tempat hiburan satu hari pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri hingga H+2 Lebaran.

Sementara itu, tempat karaoke keluarga, kafe, dan permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama bulan puasa.

Menurut Rudie, kegiatan pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh tim terpadu. ‎“Ada tim pengawasan. Ini untuk memastikan bahwa surat edaran Bupati dilaksanakan tau tidaknya,” ujar Rudie.

Rudie meyakini apabila ada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang kedapatan melanggar ketentuan maka akan ada sanksi berat menanti.

Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan sanksi dimulai dari teguran, Surat Peringatan (SP), pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.

‎“Kalau ada yang melanggar, pasti ada Surat Peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau penutupan,” tegasnya. (RK1)