PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit (RS) Kabupaten Murung Raya Kota Puruk Cahu hingga kini masih belum memiliki Poli Jiwa (Poli Klinik Kesehatan Jiwa).
Poliklinik kesehatan jiwa adalah layanan medis di rumah sakit atau puskesmas yang menyediakan diagnosis, perawatan, dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental dan jiwa seperti depresi, kecemasan, atau skizofrenia, ditangani oleh psikiater, psikolog atau dokter jiwa melalui konsultasi, terapi obat, psikoterapi (seperti CBT), serta edukasi kesehatan mental bagi pasien dan keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dr. Jenny Yosepha S saat diwawancarai awak media diruangannya mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun ini pihaknya sudah berusaha mengusulkan untuk dokter jiwa.
“Dalam beberapa tahun ini kita sudah usulkan untuk dokter jiwa di Murung Raya ini kan memang untuk jumlah gangguan jiwa cukup lumayan, kesulitan itu di samping SDM (Sumber Daya Manusia) manusia masih sedikit untuk dokter jiwa kalau di Kalawa Atei (Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Tengah) cuma ada 3 (dokter jiwa) dan karena terlampau jauh kesini (Murung Raya) jadi banyak yang tidak bersedia, seperti itu,” ungkapnya Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan data dari Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Siosial di Dinas Sosial Murung Raya mengatakan Jumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Murung Raya terus mengalami peningkatan walupun tidak signifikan dimana sepanjang tahun 2025 terdapat kurang lebih 400 warga Murung Raya yang mengalami gangguan kejiwaan ODGJ tetapi tidak semua di tangani ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dr. Jenny Yosepha S menyebutkan ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa mengalami gangguan kejiwaan diantaranya adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
Pengertiannya NAPZA merupakan bahan, zat, atau obat baik alami maupun sintetis yang jika masuk ke dalam tubuh manusia (diminum, dihisap, atau disuntikkan) dapat memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, serta menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis. (USW/RK1)












