Wabup Mura : Jangan Terpancing Isu Pemberhentian PPPK

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin saat diwawancara awak media, Senin (31/3/2026).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin buka suara mengenai isu yang ramai beredar terkait adanya Pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (31/3/2026).

Isu ini bergulir karena amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah hanya 30 persen dalam APBD. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dan Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelerasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.

Seiring dengan itu , isu mengenai pengurangan hingga penghapusan PPPK pun mencuat di berbagai daerah dalam upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan alokasi anggaran belanja pegawai yang didalamnya juga termasuk anggaran gaji.

Berkaitan dengan itu, Wabub Murung Raya mengatakan bahwa perlu diketahui oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Murung Raya terutama para PPPK bahwa dalam struktur anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Murung Raya untuk belanja pegawai relative tidak banyak melebihi dari 30 persen.

“Kabupaten Murung Raya hanya 32 koma sekian persen untuk belanja pegawai kita, lebihnya hanya 2 persen saja. Nah maka oleh karena itu ya dapat dipastikan untuk PPPK karena PPPK ini didasari oleh undang – undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu untuk memberhentikan atau mentidak aktifkan PPPK harus berdasarkan undang – undang juga karena diangkat oleh Undang – undang,” kata Wabub.

Adapun pesan penting Rahmanto Muhidin kepada PPPK yaitu agar tidak terganggu dengan isu tersebut karena PPPK diatur dan diangkat oleh melalui ketentuan perundang – undangan terutama UU ASN.

Kemudian ia menyebutkan dalam formulasi anggaran Kabupaten Murung Raya dinilai masih cukup dan apabila melakukan penghematan pun tidak banyak hanya sekitar 2 persen saja berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten / Kota lainnya di Kalimantan Tengah yang anggran belanja pegawainya besar.

“Kita cukup, masih ringan lah ya 32 persen sekian untuk belanja pegawai, andai kata pun kita lakukan penghematan kita pikir tidak banyak, hanya hemat sekitar 2 persen saja tinggal bagaimana kita memposisikan belanja pegawai kita ini bisa menjadi 30 persen, kelebihannya kecil sekali hanya 2 persen beda dengan Kabupaten Kota lain di Kalimantan Tengah ini yang perlu diketahui oleh publik”tuturnya.

Sejauh sampai pada hari ini Rahmanto Muhidin mengatakan dirinya selaku Wakil Bupati Murung Raya bersama dengan Bupati Murung Raya yaitu terus melaksanakan apa yang mejadi kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah, terutama kebijakan yang telah dinaungi oleh ketentuan perundang – undangan.

“Undang – undang ASN sudah ada tentu untuk membatalkan atau memberhentikan harus berdasarkan undang – undang tidak boleh sepihak dari pemerintah daerah saja, pemerintah pusat akan menyiapkan solusi apabila ada pengurangan belanja pegawai maksimal 30 persen” katanya.

Terhadap para PPPK yang saat ini khawatir terhadap masa depannya Rahmanto Muhidin pun berpesan agar jangan khawatir yang berlebihan karena pemerintah daerah terus menjaga ritme agar belanja pegawai tidak lebih dari 32 persen

“Jangan khawatir berlebihan dan tetaplah fokus bekerja untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar apa yang menjadi target kita bisa tercapai dalam 4 tahun yang akan datang yaitu Murung Raya Hebat semakin maju semakin Sejahtera untuk Munju Murung Raya Emas 2030, artinya tetap fokus bekerja sesuai tugas dan fungsi di Dinas/ Badan” pesannya. (USW/RK1)