Noor Fazariah Kamayanti Ingatkan Warga Manfaatkan Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Agustiar Sabran yang memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan hingga Desember 2025.

“Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak menghadapi kendala,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi kewajiban akibat faktor finansial.

“Kebijakan ini sangat positif karena masyarakat diberikan ruang untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda atau tunggakan,” jelasnya.

Ia juga menilai pemutihan tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi turut memberikan kontribusi pada keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin besar potensi peningkatan PAD untuk mendukung pembangunan daerah,” terangnya.

Kamayanti menambahkan, pemerintah daerah mendapat keuntungan ganda dari kepatuhan pajak masyarakat yang terus meningkat.

“Selain membantu rakyat, kebijakan ini juga memperkuat fondasi fiskal daerah dalam jangka panjang,” tuturnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan hingga akhir 2025.

“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan momentum ini, karena setelah 2025 belum tentu ada kebijakan serupa lagi,” tutupnya. (RK1)