Muhammad Ramadhana Rahman Resmi Jadi Anggota DPRD Kotim

Istimewa-Ketua DPRD Kotim, Rimbun menyematkan pin tanda resminya Muhammad Ramadhana Rahman menjadi anggota DPRD Kotim (6/10/2025)

SAMPIT-Muhammad Ramadhana Rahman resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2024-2029. Hal ini setelah dia dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Ahyar Umar yang tersandung perkara korupsi.

Pelantikan dilakukan langsung Ketua DPRD Kotim, Rimbun melalui sidang paripurna Istimewa yang dihadiri Bupati Kotim, Halikinnor, Kejari Kotim, PN Sampit, Korem Panju Panjung, serta Polres Kotim resmi melantik Muhammad Ramadhana Rahman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Dengan ini kami ucapkan selamat kepada Muhammad Ramadhana Rahman yang diangkat sebagai pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Rimbun dalam sambutannya, Senin (6/10).

Rimbun menegaskan, pengambilan sumpah jabatan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berkomitmen pada kesejahteraan rakyat.
“Dengan ini Muhammad Ramadhana Rahman resmi menjabat sebagai anggota DPRD. Kami berharap beliau segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, terutama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” tambahnya.

Rimbun juga mengingatkan agar Ramadhana segera beradaptasi dengan ritme kerja dan agenda DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, di mana setiap anggota memiliki peran yang sama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.“Tugas utama kita adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Semoga senantiasa dimudahkan,” tukasnya.

(Rk2)