Opini  

Marak Jual Beli Bayi, Ketahanan Keluarga Tidak Terjamin Lagi

Oleh : Dewi Utami, S.Pd.I Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur

Ilustrasi

KASUS perdagangan bayi semakin marak. Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil menangkap tersangka perdagangan bayi, JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan. Keduanya ditangkap serta ditahan atas pelanggaran Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Mirisnya , kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 dengan jumlah korban 67 bayi.

Dikutip dari situs cnnindonesia.com, 14-12-2024, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus tindak pidana perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua perempuan berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.

Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Jual 66 bayi
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kedua bidan itu telah melakukan aksinya sejak tahun 2010.

*Bukan Yang Pertama*
Kasus perdagangan bayi yang tengah terjadi bukanlah awal dari kasus tersebut, namun sebelumnya sudah terjadi banyak kasus yang serupa. Pada Juli 2024 kasus perdagangan bayi juga ditemukan di Depok, pada kasus ini melibatkan 8 tersangka, yang mana para pelaku mengincar ibu-ibu hamil dengan memberikan iming-iming uang sampai fasilitas persalinan. Dari data Pusdatin KPAI sendiri mengungkapkan pada tahun 2023 terjadi kasus penculikan serta perdagangan anak dengan modus yang sama.

*Kenapa Bisa Terjadi?*
Berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem sistemik, yaitu problematika yang disebabkan karena sistem sekularisme , kapitalisme yang diterapkan saat ini. Pada dasarnya sistem sekularisme adalah sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sedangkan sistem kapitalisme bergerak atas dasar manfaat yang menjadikan materi sebagai tombak utama. Dari kedua sistem inilah lahir berbagai kebebasan. Baik kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan pendapatan maupun kebebasan kepemilikan. Sehingga dalam sistem ini lahirlah individu-individu yang hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja.

Pada kasus perdagangan bayi ini setidaknya ada beberapa sebab diantaranya adalah pertama, lemahnya individu. Hal ini disebabkan karena jauhnya pemahaman tentang agamanya. Sehingga sangat mudah melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sepertinya berzina, aborsi, menjual bayi dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, bayi hasil zina dll. Mereka beranggapan bahwa perilaku yang mereka lakukan adalah hal yang wajar karena sama-sama ridho tidak ada paksaan sebagai bentuk kebebasan berperilaku meskipun melanggar syariat. Serta menjadikan jual beli bayi sebagai solusi akhir untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Kedua, tidak adanya kontrol masyarakat. Sangat wajar jika saat ini ditengah masyarakat tidak ada rasa peduli bahkan abai terhadap sesamanya. Karena sistem sekularisme, kapitalisme ini mencetak masyarakat yang individualis.

Ketiga, lemahnya kontrol negara. Jika kita mengamati, maraknya kasus perdagangan bayi ini tidak terlepas dari bagaimana negara saat ini dalam meriayah urusan masyarakat?, bagaimana negara memberikan edukasi kepada masyarakat? Dan bagaimana negara memberikan solusi atas problematika masyarakat?.

Secara fakta masyarakat saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Hal ini bisa dilihat melemahnya perekonomian masyarakat, tingkat pengangguran dan PHK meningkat, melejitkan angka bunuh diri seperti yang terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Ahad siang. Jeratan utang pinjol diduga menjadi pemicu meninggalnya tiga orang satu keluarga tersebut. (cnnindonesia.com, 16-12-2024).

Sistem sekularisme, kapitalisme ini telah memberi kebebasan kepemilikan sumber daya alam. Bisa dilihat kekayaan alam di negeri ini tidak sepenuhnya dikelola oleh negara dalam artian, negara memberikan kebebasan kepada swasta dan asing untuk berperan besar dalam pengelolaan sumber daya alam tanah air. Sehingga wajar jika kekayaan hanya bisa dinikmati segelintir orang saja. Serta hasil kekayaan alam tidak disalurkan ditengah-tengah masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu maraknya berbagai kasus termasuk kasus perdagangan bayi karena lemahnya penerapan hukum sistem sekularisme, kapitalisme yang tidak mampu memberikan efek jera. Yang ada para pelaku tindak kriminal semakin berani untuk melakukan aksi kejahatannya.

Dari uraian di atas cukup jelas bahwa sumber dari perdagangan bayi adalah permasalah sistemik yang membutuhkan solusi tuntas untuk memberantas mafia perdagangan bayi dari akar-akarnya supaya ketahanan keluarga semakin terjamin.

*Solusi*
Jika berpacu dengan ajaran Islam. Maka Islam akan memberikan solusi bagi seluruh problematika yang ada. Pada kasus perdagangan bayi ini sudah dilihat akar dari permasalahannya adalah sistem sekularisme, kapitalisme yang mana sistem tersebut membentuk individu yang jauh dari pemahaman agamanya, lemahnya kontrol masyarakat dalam beramal baik terhadap sesamanya serta melakukan amar makruf nahi mungkar, serta lemahnya negara dalam memberikan riayah kepada masyarakatnya.

Dalam Islam negara wajib memberikan edukasi kepada masyarakatnya dengan mendirikan pendidikan yang berkualitas. Kurikulum pendidikan Islam berbasis aqidah Islamiyah yang berorientasi membentuk individu yang mempunyai pola pikir dan pola sikap Islam. Menjadikan syariat sebagai pacuan hidupnya. Sehingga dimanapun, kapanpun mereka akan senantiasa taat kepada Allah baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Pada masa Rasulullah Saw, kebiasaan orang-orang jahiliyah salah satunya adalah mengubur hidup bayi-bayinya. Namun ketika Islam itu hadir kebiasan tersebutpun berangsur-angsur punah.

Selain itu negara bertanggungjawab atas segala kebutuhan hidup masyarakat yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll. Melalui kas negara (baitul mal) yang bersumber dari harta zakat, jizyah, kharaj, fa’i , ghonimah, harta milik umum yang berupa sumber daya alam yang dikelola oleh negara, dll. Negara tidak boleh memungut pajak tanpa alasan syar’i (kas negara dalam keadaan limit).

Negara juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Sehingga kejahatan perdagangan bayi tidak terulang. Begitulah Sistem Islam melahirkan pemimpin berprofil Islam yang memiliki relasi ideal terhadap masyarakatnya.

*Khatimah*
Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa sedah seharusnya setiap individu , masyarakat bahkan negara kembali pada hukum Allah SWT secara menyeluruh. Menjadikan Islam sebagai tolak ukur kehidupan baik dalam permasalahan ibadah, muamalah dan uqubat (sanksi). Sehingga kehidupan manusia dalam keberkahan dan ridho Allah SWT.

Wallahu’alam.