DPRD Kotim Pertanyakan Proses Hukum Terhadap Pemilik Miras Ilegal

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, ST

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST mempertanyakan hasil proses hukum terhadap pemilik toko miras di Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut Km 3, dekat Hotel Wella Sampit beberapa waktu lalu. Sampai saat ini masyarakat tengah menanti proses kejelasan terhadap kasus tersebut.

“Jika dilihat dari prosesnya sampai saat ini tidak jelas. Padahal masyarakat masih menunggu hasilnya seperti apa. Jadi, hal ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pemerintah dengan kasus ini,”jelasnya, Senin (13/9).

Salah satu tokoh Dayak ini mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemilik toko miras. Terlebih lagi masalah ini kasusnya sempat viral dan menghebohkan masyakarat Kotim.

“Ini menyangkut marwah pemerintah daerah. Apalagi pasca keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim. Ini harus jelas biar ada kepastikan hukumnya juga,”paparnya.

Saat ini, masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Baik secara adat maupun secara hukum. “Harus jelas dan ada kepastian agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa meningkat terutama dalam pemberantasan masalah miras ilegal,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *