DPRD Kalteng Usul Kewenangan Izin Tambang Rakyat Diperkuat di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah menyederhanakan proses perizinan tambang rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas usaha pertambangan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai mekanisme perizinan yang masih harus melalui pemerintah pusat membuat masyarakat membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih adanya aktivitas tambang rakyat tanpa izin.

Menurut Bambang, pemerintah daerah seharusnya diberikan kewenangan lebih besar untuk menangani perizinan tambang rakyat dengan skala tertentu, terutama galian C, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” kata Bambang, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dibentuk untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat menjalankan usaha pertambangan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Bambang menambahkan, DPRD Kalteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga telah membahas pengelolaan dan luasan wilayah WPR agar implementasinya benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat mengevaluasi sistem perizinan tambang rakyat dengan memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah agar proses legalisasi usaha masyarakat menjadi lebih cepat dan efektif. (RK1)