Pansus DPRD Kalteng Dorong Raperda Penanaman Modal Perkuat Iklim Investasi

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memperkuat iklim investasi di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, pada Rabu (3/6/2026), mengatakan penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan investasi yang semakin dinamis. Regulasi yang adaptif dinilai penting agar Kalimantan Tengah memiliki daya saing dalam menarik investor di berbagai sektor.

Menurut Siti Nafsiah, pembahasan Raperda difokuskan pada penyederhanaan prosedur perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, memangkas birokrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Selain kemudahan perizinan, Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong investasi yang berkualitas, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta peningkatan nilai tambah bagi daerah.

DPRD Kalimantan Tengah optimistis Raperda Penanaman Modal dan PTSP akan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat daya saing daerah, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (RK1)