DPRD Kalteng Setujui RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

Foto bersama setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (25/7/2025).

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa penetapan RPJMD ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kalteng.

“RPJMD 2025-2029 merupakan pedoman yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan di Kalteng selama lima tahun ke depan. Kami berharap setiap program yang dirumuskan dapat dijalankan secara konsisten dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengapresiasi kerja keras Tim Pansus dan seluruh anggota DPRD, serta menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk merealisasikan setiap program pembangunan yang telah dirancang dalam RPJMD.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkolaborasi demi mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng yang Lebih Sejahtera,” ucapnya.

Edy berharap dengan disahkannya RPJMD ini, pembangunan di Kalteng ke depan akan lebih sistematis dan berfokus kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi.

“Dokumen ini bukan sekadar rencana, tetapi komitmen bersama untuk membawa Kalteng ke arah yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tutupnya. (RK1)