DPRD Kalteng Lakukan Pembahasan RAPBD 2026

ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/10/2025).

Agenda paripurna kali ini membahas penyampaian pemandangan umum fraksi pendukung terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pandangan umumnya, tujuh fraksi pendukung DPRD, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PAN, menyatakan menerima serta menyetujui Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Selain menyatakan dukungan, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari fraksi akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya.

“Berkenaan dengan pertanyaan maupun saran sebagaimana disampaikan ketujuh fraksi pendukung DPRD, diharapkan tanggapan dan penjelasan pihak Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini Gubernur Kalteng, disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran memang memiliki dampak berbeda di setiap daerah. Ia berharap penyesuaian tersebut tidak mengurangi hak masyarakat penerima manfaat.

“Masing-masing daerah berbeda-beda, kita semua pasti kena imbasnya. Kita ambil hikmahnya, semoga kami lebih profesional dan lebih berhati-hati,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan masyarakat yang berhak menerima bantuan, termasuk penerima Program Kartu Huma Betang yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026.

“Paling penting efisiensi tidak berdampak pada yang berhak menerimanya,” tutupnya. (RK1)