PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan kesiswaan di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah.
Penekanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH.
Dalam surat edaran itu, setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga diwajibkan bersifat tidak memaksa serta harus memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik.
Selain persetujuan orang tua, seluruh kegiatan kesiswaan juga wajib dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Disdik Kalteng juga menegaskan bahwa kegiatan kesiswaan tidak boleh dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu dan harus dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
“(Kegiatan kesiswaan) pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” kata Muhammad Reza Prabowo seperti dikutip pada Minggu, (1/2/2026). (RK1/ADV)












