PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan seluruh kegiatan kesiswaan di sekolah masing-masing.
Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 tentang Instruksi Kepada Kepala SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Kalteng meminta agar setiap kegiatan kesiswaan dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
Kegiatan kesiswaan juga tidak boleh bersifat seremonial semata maupun dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan siswa.
Selain itu, kepala sekolah diminta memastikan tidak ada guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lain di lingkungan sekolah yang menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga.
“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” ujar Muhammad Reza Prabowo seperti dikutip pada Minggu, (1/2/2026). (RK1/ADV)












