PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Desember 2025. Penetapan ini merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga yang dilaksanakan pada Selasa,(6/1/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa penetapan harga ini menjadi pedoman resmi bagi pabrik kelapa sawit dalam melakukan pembelian TBS dari petani pekebun mitra di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
”Harga yang kami tetapkan berlaku untuk transaksi tanggal 16 sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Rizky dalam keterangan resminya.
Rincian Harga dan Indeks K
Berdasarkan hasil perhitungan tim, terdapat kenaikan tipis pada harga CPO dan inti sawit dibandingkan periode sebelumnya. Berikut adalah rincian indikator pasar yang digunakan:
1. Harga Minyak Sawit (CPO): Rp14.119,50/Kg (Excl. PPN).
2. Harga Inti Sawit (PK): Rp11.041,95/Kg.
3. Indeks “K”: Menetap di angka 91,65%.
Rizky memaparkan bahwa untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.358,82 per kilogram, naik dari periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.349,62. Sementara itu, untuk tanaman umur 3 tahun dipatok pada harga Rp2.455,83 per kilogram.
Penegakan Aturan bagi Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. Ia menekankan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan dokumen penjualan CPO dan PK sebagai dasar perhitungan harga.
”Perusahaan yang memiliki kemitraan dan pabriknya sudah operasional wajib ikut serta dalam penetapan Indeks K. Jika tiga kali berturut-turut mangkir atau tidak mengirimkan data tanpa pemberitahuan, Tim Provinsi akan melakukan klarifikasi lapangan yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan,” tegas Rizky.
Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi para petani pekebun mitra. Rizky juga mengingatkan bahwa rapat penetapan harga untuk periode Januari 2026 dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. (RK1)












