ASN Terlibat Narkoba Harus Segera Di Non Tugaskan

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Anggota Komisi I M Abadi dengan tegas mendorong pemerintah setempat untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif menggunakan hingga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Aparatut Sipil Negara yang terbukti menggunakan narkoba harus segera di non tugaskan demi menjaga nama baik pemerintah itu sendiri. “Kami juga menyarankan agar Pemerintah Daerah secara bergiliran melakukan tes kepada semua pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di daerah ini, agar dapat didisiplinkan, sehingga tidak ada lagi pegawai daerah yang terjerat narkoba,” ujarnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Menurut Politis PKB ini, sangat riskan melihat pemerintah dan aparat penegak hukum berusaha menekan peredaran narkoba, sementara pegawai di dalam pemerintahan sendiri menggunakannya. “Ini menjadi terbalik, yang seharusnya membantu mencegah peredaran narkoba,,malah ikut menggunakan.

Lalu bagaimana nasib masyarakatnya nanti. Ini harus segera ditindak oleh kepala daerah agar menjadi contoh bagi pegawai lainnya untuk tidak melakukan hal serupa,” tegasnya. Serta, kata Abadi, agar masyarakat percaya bahwa pemerintah dapat berlaku adil kepada siapapun, termasuk kepada pegawainya sendiri yang melanggar aturan.

ASN memiliki peran penting karena menjadi perantara antara pelaksanaan program pemerintah untuk disampaikan ke masyarakat. Namun bagaimana jika terdapat oknum PNS yang menyalahgunakan narkoba? Tentu tidak sinkron dengan tugas dan fungsinya,”ungkap Abadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Keterlibatan ASN di dalam dunia narkoba masuk dalam pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Pelanggaran berat ini selain diberhentikan yaitu penurunan pangkat atau jabatan bahkan dipenjara jika diketahui sebagai pengedar narkoba. (irw)