PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pihaknya telah meneruskan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu.
Aspirasi tersebut, berisikan terkait penolakan terhadap keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kalteng.
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD Kalteng menerima audiensi dari aliansi tersebut, pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa DPRD hanya bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, dan tidak mengambil sikap atau keputusan hukum terhadap status ormas tersebut.
“Kami ini hanya penghantar aspirasi. Itu sudah menjadi kewajiban kami, dan sekarang sedang dianalisis oleh tenaga ahli serta pakar di DPR. Mereka yang menyusun langkah-langkah teknis untuk menyampaikan tindak lanjutnya kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya saat diwawancarai awak media, pada Rabu (11/6/2025).
Ketua DPRD Kalteng menambahkan, keputusan akhir atas usulan pencabutan izin ormas GRIB Jaya sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berwenang.
“Kami tidak dalam posisi menentukan. Kalau menurut Kementerian Hukum dan HAM usulan ini layak dan ormas tersebut perlu dibubarkan, ya dibubarkan saja, tidak ada masalah,” tegasnya.
Menurutnya, substansi dari usulan masyarakat bukan persoalan politik, melainkan menyangkut ketertiban umum dan dampak terhadap masyarakat luas.
Termasuk gangguan terhadap operasional perusahaan yang akhirnya merugikan rakyat.
“Itu kan orang nggak bisa kerja karena perusahaan ditutup. Yang dirugikan bukan pejabat, tapi rakyat. Dan ini sangat mengganggu iklim investasi,” jelas Arton S Dohong.
Dirinya juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dan penegakan hukum.
Jika tidak ada ketegasan dalam mengatur organisasi yang dinilai menyimpang dari aturan, maka bisa menciptakan kekosongan hukum dan membuka peluang anarki.
“Kalau semua orang bisa bertindak semaunya, hukum seolah tidak ada, negara tidak hadir, ya nanti semua jadi preman yang menguasai daerah,” tutupnya. (RK1)