PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025).
Penandatanganan berita acara pengesahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, serta Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menyampaikan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 mencapai Rp 8,35 triliun lebih untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan.
“Kerangka struktur pendanaan perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah Rp 7,98 triliun, belanja daerah Rp 8,35 triliun, sehingga defisit sebesar Rp 365,6 miliar,” paparnya.
Defisit tersebut ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 378,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan pengeluaran Rp 13 miliar untuk pembayaran pokok utang.
“Dengan demikian pembiayaan netto mencapai Rp 365,6 miliar dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,” terangnya.
Bryan menambahkan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan situasi dan kondisi yang membuat APBD murni tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Perubahan ini berlandaskan asumsi makro ekonomi yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal, termasuk ketidaktercapaian proyeksi pendapatan maupun penyesuaian belanja daerah,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kalteng menilai penurunan target pendapatan daerah serta keberadaan SiLPA menjadi alasan utama terjadinya perubahan kerangka pendanaan APBD 2025.
“SiLPA memengaruhi proyeksi belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (RK1)