Di Kota Ini Ada 715 Janda Baru

Panitera Pengadilan Agama Sampit, Muhammad Ikhwan, SH., MH

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Kasus perceraian talak dan gugat masih mendominasi di buku perkara Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawarigin Timur. Terhitung sejak awal tahun 2021 hingga sekarang, sudah tercatat sebanyak 715 perkara cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Artinya terdapat 715 janda baru yang ada di Kota Mentaya.

Panitera Pengadilan Agama Sampit, Muhammad Ikhwan menyebutkankan bahwa perkara cerai masih mendominasi, bahkan di bulan ini saja terdapat 73 kasus perceraian yang telah ditengani mereka.

“Terdapat 16 cerai talak dan 48 cerai gugat, kalau melihat dibuku perkara rata-rata alasannya sudah tidak memiliki kesamaan karena kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan,” ungkap Ikhwan saat ditemui RakyatKalteng.com di ruang kerjanya, Jumat (29/10).

Ia menerangkan, kasus perceraian memang didominasi perselingkuhan. Terlebih, daerah terbanyak di daerah perkotaan dan perkebunan kelapa sawit. “Karyawan kebun banyak mengajukan permohonan perceraian,” bebernya.

Ia menerangkan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memediasi agar perceraian itu tidak terjadi, karena kata dia prestasi Pengadilan Agama bukan tercatat setelah memutuskan perkara perceraian, namun pada upaya mediasi.

“Bahkan kami dirangkin seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, berlomba-lomba untuk mengurangi angka perceraian, namun lebih menganjurkan untuk rujuk kembali atau mencabut gugatan,” bebernya. (LUT/RK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *