RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Sejumlah fakta persidangan menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan sebagian gugatan Rudiyanto dan keluarga terhadap PT Mulia Agro Permai (MAP) anak perusahaan KLK Grup asal Malaysia. Mulai dari riwayat penguasaan lahan oleh orang tua penggugat, pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak terbukti berhak, hingga tindakan perusahaan membuat parit pembatas pada 2024.
Pertimbangan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt yang dibacakan Jumat (6/11). Majelis hakim terdiri dari Wasis Priyanto, Sulaeman, dan Ardhi Radhisshalhan.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian hakim adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT MAP pada 2008 hingga 2009. Pihak-pihak yang menerima pembayaran tersebut dalam persidangan mengaku hanya meminjamkan nama, tidak memiliki surat tanah, dan tidak mengenal Hongkeng bin Bidin, ayah para penggugat.
Hakim menilai pembayaran kepada pihak yang tidak terbukti berhak tersebut tidak menyelesaikan hak keluarga pewaris. Padahal, keluarga telah menyampaikan keberatan dan melakukan upaya mediasi sejak 2013.
Kuasa hukum Rudiyanto dan keluarga, Nurahman Rahmadani, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim telah melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menurut kami, pertimbangan hakim sudah melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari riwayat penguasaan tanah oleh orang tua klien kami, bukti surat, keterangan saksi, hingga persoalan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain yang tidak terbukti memiliki hak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi titik terang bagi keluarga kliennya setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah warisan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan benar dan diberikan kepada pihak yang memang berhak. Kami berharap putusan ini menjadi titik terang bagi keluarga klien kami setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut,” katanya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan oleh Hongkeng. Berdasarkan keterangan saksi Thomas Lubis, Singing, dan Yenson, Hongkeng diketahui pernah menggarap tanah di kawasan Natai Lenggana sejak awal 1970-an hingga akhir 1980-an.
Penguasaan itu ditandai dengan keberadaan pondok panggung, ladang padi, tanaman karet, rambutan, cempedak, serta lesung. Keterangan para saksi tersebut memperkuat bukti bahwa keluarga memiliki riwayat penguasaan atas lahan yang disengketakan.
Surat Keterangan Pengakuan Tanah Menurut Adat tahun 1975 atas nama Hongkeng juga menjadi bagian dari pertimbangan. Hakim menyatakan dokumen tersebut tidak terbukti palsu. Namun, kedudukannya hanya sebagai petunjuk penguasaan tanah pada 1975 karena tidak dilengkapi gambar situasi, peta ukur, maupun batas definitif.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan parit pembatas yang dibuat perusahaan pada 2024. Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai salah satu petunjuk untuk melihat batas penguasaan lahan PT MAP. Keterlibatan Erson, mantan koordinator keamanan perusahaan, dalam mediasi 2023 juga menjadi perhatian karena kehadirannya dikuatkan saksi dari pihak perusahaan sendiri.
Dari rangkaian bukti tersebut, hakim menetapkan para penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 28 hektare yang berada di luar HGU Nomor 30 Tahun 2005 dan di luar parit batas perusahaan. Hakim tetap menyatakan sertifikat HGU PT MAP sah dan tidak membatalkannya dalam perkara ini.
Dalam menentukan ganti rugi, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan materiil penggugat sebesar Rp19,19 miliar karena tidak didukung bukti penilaian yang terperinci. Namun, hakim mempertimbangkan adanya pembicaraan penyelesaian sekitar Rp5 miliar dalam mediasi 2024. Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar menetapkan kompensasi yang dianggap wajar dan layak.
Nurahman menambahkan, pihaknya akan mempelajari seluruh pertimbangan dan amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia juga mencatat bahwa gugatan kliennya dikabulkan sebagian, termasuk penetapan kepemilikan 28 hektare dan ganti rugi Rp5 miliar.
Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan balik PT MAP yang menuntut ganti rugi sekitar Rp7,4 miliar atas kerugian produksi sawit. Perhitungan perusahaan dinilai tidak konsisten dan tidak membuktikan kerugian nyata secara akurat.
Dalam amar putusannya, PN Sampit mengabulkan gugatan Rudiyanto dan keluarga untuk sebagian, menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas 28 hektare tanah, serta menghukum PT MAP membayar ganti rugi Rp5 miliar.(RK2)












