DPRD Kalteng Dorong Kemudahan Izin untuk Wujudkan Tambang Rakyat Legal

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. (ist)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kemudahan perizinan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong aktivitas tambang rakyat yang legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan negara perlu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengelola pertambangan secara resmi, selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menjadi penghambat melalui birokrasi yang panjang, melainkan hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Bambang menilai legalitas tambang rakyat akan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain menjamin kepastian usaha, aktivitas pertambangan juga dapat diawasi sehingga berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan.

Ia mengatakan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan instrumen yang disiapkan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengelola sumber daya alam secara sah.

Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan kepada daerah, khususnya untuk tambang rakyat berskala kecil.

Menurut Bambang, langkah tersebut akan mempercepat pelayanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, sekaligus mendukung pengelolaan pertambangan yang lebih tertib.

Ia berharap, penyederhanaan perizinan dapat memperkuat keberadaan tambang rakyat yang legal sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan maupun reklamasi. (RK1)