Rakyatkalteng, Muara Teweh – Atas diterbitkannya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan, turut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi.
Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati H. Shalahuddin itu sebagai langkah konkret dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
“Instruksi ini sangat positif. RAT bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi,” ujar Suparjan.
H Suparjan juga menyampaikan, dimana penekanan pada pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 tepat waktu akan mendorong tata kelola koperasi yang lebih sehat dan profesional. Ia juga mendukung target pembentukan minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan sebagai model percontohan dalam manajemen dan pengembangan usaha.
Suparjan menambahkan, peran camat, kepala desa/lurah, serta pihak perusahaan yang bermitra dengan koperasi sangat penting dalam membantu fasilitasi dan penguatan kelembagaan koperasi di daerah.
“Pengaktifan kembali koperasi yang tidak aktif harus menjadi perhatian bersama. Koperasi jangan hanya tercatat secara administratif, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung kebijakan anggaran yang berkaitan dengan pembinaan koperasi agar tujuan penguatan ekonomi rakyat di Barito Utara dapat tercapai secara berkelanjutan.












