Pemprov Kalteng Tinjau Ulang Data Kewajiban Plasma Perkebunan

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten akan meninjau ulang data pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” kata Rizky R Badjuri di Palangka Raya, Senin (20/10/2025)

Ia menjelaskan bahwa belum semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban plasma karena terdapat perbedaan aturan bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.

“Belum semua, karena sebetulnya bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.

Ia menegaskan pemerintah bersama perusahaan berkomitmen memastikan pelaksanaan plasma sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rizky menambahkan, komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perkebunan. (RK1/ADV)