PBS Abaikan Plasma, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Bertindak

Anggota DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. (Foto Humas)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Kewajiban plasma itu sudah diatur jelas dalam regulasi, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya,” ucapnya, Sabtu (1/11/2025).

Nafsiah menyebutkan, dari hasil pemantauan pihaknya, sebagian besar perusahaan belum menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam perizinan.

“Pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Zona Barat, kemudian disusul Zona Tengah dan Zona Timur,” ungkapnya.

Menurutnya, luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum disertai kebun plasma mencapai ratusan ribu hektare, padahal minimal 20 persen dari total areal izin seharusnya dialokasikan untuk masyarakat.

“Masalah ini bukan semata urusan administrasi, tapi menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ketentuan mengenai kewajiban plasma telah tertuang dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“Pemerintah daerah jangan ragu menegakkan aturan, dari pembinaan hingga penindakan bagi perusahaan yang tidak patuh,” ucapnya.

Nafsiah menambahkan, penegakan kewajiban plasma bukan hanya untuk menjalankan hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi di wilayah perkebunan.

“Kalau kewajiban itu dipenuhi, dampak ekonomi akan dirasakan masyarakat secara langsung dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ia berharap, sinergitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis dapat diperkuat agar pengawasan terhadap perusahaan lebih transparan dan efektif.

“Kami ingin kolaborasi ini bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar dijalankan di lapangan demi keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (RK1)