PALANGKARAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pajak daerah.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025. Tim tersebut diketuai langsung oleh Gubernur Kalteng dan memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah serta memperkuat pengawasan lintas instansi.
Tim ini juga bertugas memastikan sinergi antara Pemerintah Provinsi, BPKP, dan lembaga terkait lainnya dalam mendorong efisiensi serta akurasi data pendapatan.
“Kami meyakini bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, serta menumbuhkan budaya integritas di setiap lini pelayanan publik,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti pada Kamis, (23/10/2025)
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat perbaikan tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui tim terpadu ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya membangun sistem pajak yang efisien, transparan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan. (RK1/ADV)












