BUNTOK, RAKYATKALTENG.com – Hari Pertama masuk kerja usai libur bersama hari besar keagamaan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Apel Besar sekaligus Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 Hijriyah yang di pimpin lagsung Bupati Barse, Eddy Raya Samsuri di Halaman Kantor Bupati Barsel, Selasa (8/4/2025) pagi.
Eddy Raya Samsuri menegaskan dirinya berdiri di sini bukan sekadar untuk berbicara, tetapi untuk menyerukan aksi nyata, tidak ada lagi kata menunda, tidak ada lagi alasan untuk bekerja setengah hati, semuanya harus bergerak cepat, bekerja cerdas, dan berani menghadapi tantangan demi kemajuan daerah yang kita cintai.
Saya tegaskan kepada seluruh OPD, bahwa disiplin, integritas, dan kinerja maksimal adalah harga mati, oleh karena itu, saya minta laporan berikut segera ditindaklanjuti tanpa kompromi, segera menyusun Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 – 2030 dalam rangka menjabarkan visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
” Selain itu, laporan SAKIP – Harus segera disusun dengan data yang lengkap, LPPD pastikan tersusun rapi, jelas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Tindak Lanjut LHE SAKIP, tidak boleh ada OPD yang mengabaikan rekomendasi ini segera laksanakan dan laporkan progresnya, Realisasi Anggaran (Tepra) realisasi anggaran hingga bulan Maret dikirimkan segera dan tidak ada dana yang boleh mengendap tanpa kejelasan penggunaannya,” tegas Eddy Raya samsuri.
Selain itu Bupati Barsel juga menekankan untuk Tenaga Kontrak supaya laporan Progres Penataan Tenaga Honorer aman berdasarkan kebutuhan nyata dan sesuai regulasi. Laporan Keuangan & Pemeriksaan Terinci BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah laporan keuangan disusun dengan akurat dan transparan! Segera tindak lanjuti setiap temuan dari hasil pemeriksaan BPK tanpa pengecualian
” Tidak ada ruang bagi penyimpangan atau ketidakpatuhan masing-masing Kepala OPD agar mengkondisikan seluruh jajarannya untuk memenuhi permintaan-permintaan data pada saat Pemeriksaan BPK tersebut dengan cepat dan tepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kebutuhan penggajian CPNS dan PPPK Tahun 2025, serta menjalankan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025. Proses refocusing dan efisiensi ini ditargetkan mencapai nilai sekitar 200 miliar rupiah.
” Hasil efisiensi anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi. Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk optimalisasi pengendalian inflasi, stabilisasi harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta program-program strategis lainnya,” tutupnya.(EN)












