PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Wengga Febri Dwi Tananda, menanggapi langkah Gubernur, Agustiar Sabran soal kebijakan pemutihan ijazah.
Melalui kebijakan pemutihan ijazah itu, Agustiar melarang SMA sederajat dan sekolah di bawah naungan Pemprov Kalteng untuk menahan ijazah alumni karena ada tunggakan biaya.
Menurut Wengga, kebijakan ijazah ini bukan sekedar administrasi, melainkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kami di Fraksi Gerindra, memuji langkah Gubernur Kalteng ini,” ujarnya Kamis (19/6/2025).
Wengga menegaskan, sudah saatnya dunia pendidikan di Kalteng terbebas dari bentuk-bentuk penyanderaan seperti penahanan ijazah.
Dia menyebut, pemutihan ijazah merupakan upaya memberikan keadilan kepada para pelajar.
Karena, kata Wengga, tak sedikit anak-anak yang masa depannya terhambat karena ijazah yang tertahan di sekolah.
“Dengan kebijakan pemutihan ijazah ini, semua bisa melangkah,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat, Wengga juga mendukung penuh penegakan sanksi terhadap sekolah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, baik negeri maupun swasta.
“DPRD akan kawal agar sanksi benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.
DPRD Kalteng, lanjut Wengga, juga akan mengawal penggunaan anggaran untuk pemutihan ijazah ini, guna memastikan benar-benar diterima oleh sekolah dan peserta didiknya.
Wengga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam implementasi program pemutihan ijazah.
Karena itu, dirinya menyarankan agar Dinas Pendidikan membuka saluran pengaduan yang menjadi wadah siswa dan orang tua untuk melapor.
“Jangan ada lagi yang tidak melanjutkan pendidikan atau gagal kerja karena ijazah ditahan sekolah,” tutup Wengga. (RK1)