Tiga Kali Abaikan Panggilan Adat, Sekuriti Justru Pidanakan Warga Sebabi Hingga Jadi Tersangka

Foto Damang Telawang Yustinus S Kupang saat menunjukan surat panggilan dari Kedamangan Telawang kepada AN

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama kian memanas. Di tengah sengketa yang belum tuntas, salah satu warga, Petrus Limbas, justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh Polres Kotawaringin Timur.
Penetapan tersangka itu bermula dari laporan seorang sekuriti perusahaan berinisial AN, yang mengaku menjadi korban penganiayaan saat insiden di area Blok Z14-15 pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun di sisi lain, lembaga adat menilai persoalan tersebut seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.

Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus S. Kupang, mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian, pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Sebagai pemangku hukum adat, ia kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada AN untuk dimintai keterangan dan menyelesaikan persoalan melalui forum kedamangan.

Namun hingga tiga kali surat pemanggilan dilayangkan secara patut, AN tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“Kami melalui kedamangan sudah memanggil Andri ini secara patut sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan dan orangnya ada saja. Ini kami anggap sebagai bentuk tidak menghormati lembaga adat dan peraturan adat di wilayah kita ini,” tegas Yustinus.

Ia menambahkan, AN diketahui masih berada dan beraktivitas di wilayah Kedamangan Telawang. Meski demikian, panggilan resmi tersebut tetap tidak digubris.

“Andri itu masih ada di wilayah Kedamangan Telawang. Namun dia menganggap sepele dengan pemanggilan resmi lembaga adat tersebut,” ujarnya.

Alih-alih memenuhi panggilan adat, AN justru melaporkan Petrus Limbas ke kepolisian hingga berujung pada penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Yustinus menilai hal tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih dugaan penganiayaan itu disebut terjadi saat ketegangan di lokasi pondok warga yang tengah memperjuangkan lahan mereka.

Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang. Sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan, termasuk unsur aparat.

“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul atau melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan penganiayaan baru mencuat, padahal saat insiden pembongkaran atau penertiban pondok warga berlangsung tidak ada laporan adanya korban luka di tempat kejadian.

Atas sikap mengabaikan panggilan resmi kedamangan, Yustinus menyatakan lembaga adat memiliki kewenangan untuk memproses persoalan tersebut melalui hukum adat dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan tidak hadir. Sikap itu bisa menjadi dasar bagi kami untuk memproses melalui hukum adat dan menjatuhkan sanksi adat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum adat Dayak memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional dan telah hidup jauh sebelum sistem hukum modern diterapkan.

“Sebagai orang hukum adat, kami tidak mau hukum kita orang Dayak ini dipandang sebelah mata. Posisi hukum adat kita dalam hukum nasional diakui,” ujarnya.

Sementara itu hingga kini baik AN maupun perusahan belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (rk2)