Sepakat… Perda Kawasan Tanpa Rokok Direvisi

IST: Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (Sumber: Jabar Ekspres)

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan, bahwa pemerintah daerah menyetujui usulan revisi dari Badan Pemebentukan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Pemerintah Kabupaten Kotim telah membuat peraturan pelaksanaannya yakni peraturan bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR,” ujarnya dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Kamis (27/5/2021).

Yang didalamnya lanjutnya, memuat pengaturan KTR serta pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewajiban dari perangkat daerah bersama-sama dengan masyarakat dan/atau lembaga yang ada di Kabupaten Kotim agar Perda tersebut dapat dijalankan.Namun dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan yang ditemukan serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum maksimal penerapannya.

Selain itu, dengan memperhatikan keadaan terkini dan untuk mencapai pembangunan daerah pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah pajak reklame.”Akan tetapi diharapkan pengaturan yang berkaitan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok dapat dikendalikan dengan mengatur terkait isi, materi dan/atay lokasinya serta ada pembatasan pada tempat-tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok sehingga meminimalkan peningkatan perokok pemula,” sebutnya.

Dikatakan Irawati, dari hal-hal yang disampaikan oleh Bappemperda saat rapat paripurna, pemerintah daerah dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD tersebut. Dengan pengaturan yang mengedepankan membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok sehingga manfaat dari penetepan KTR sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat dari ancaman risiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok dapat terpenuhi. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *