Satpol PP Mura Pasang Spanduk Larangan Kegiatan pada Trotoar hingga Jalur Hijau

Satpol PP Mura Gencarkan Pasang Spanduk Larangan Langgar Perda No 5 Tahun 2024 di wilayah Trotoar dan Jalur Hijau di Kota Puruk Cahu

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Masyarakat dilarang keras melukan kegiatan di wilayah terlarang seperti melaksanakan aktivitas di wilayah hijau, di atas trotoar hingga fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Larangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 21 Ayat 1 yakni setiap orang dilarang melakukan kegiatan di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya (Mura) menggencarkan pemasangan spanduk bertuliskan “Dilarang Melakukan Kegiatan Yang Melanggar Perda di Area Ini”. Di sepanjang jalan protokol kota Puruk Cahu, Rabu (28/5/2025).

Spanduk tersebut dipasang pada sejumlah titik strategis agar bisa menjadi pusat perhatian masyarakat di Kota Puruk Cahu. Hal tersebut agar masyarakat melihat isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan yakni

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priatna,S.STP, M.IP saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan mengedukasi dan sebagai sarana sosialisasi kepada warga agar bisa bersama-sama memahami bahaya yang terjadi apabila melanggar melakukan kegiatan di trotoar dan jalur hijau.

“Hari ini kita pasang beberapa spanduk tepat di traffic light Jalan Jenderal Sudirman dan A.Yani Kota Puruk Cahu,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Zen Wahyu juga mengatakan, selain melakukan pemasangan spanduk personil Satpol PP juga akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan Perda tersebut sesuai dengan isi spanduk yang telah dipasang.

“Kita lakukan upaya antisipatif mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk terhadap fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (RK1)