Rakyatkakteng, Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Selasa (30/6/2026), Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna dipimpin tersebut langsung Ketua DPRD Barito Utara, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara pada pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum Raperda tersebut diajukan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Barito Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan bekerja keras sehingga kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar H. Shalahuddin.
Bupati menjelaskan, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,446 triliun, sedangkan realisasinya mencapai Rp3,648 triliun atau sekitar 105,88 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang melampaui target.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,931 triliun atau sekitar 82,26 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,563 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.
- Shalahuddin juga menyampaikan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar Rp849,77 miliar atau 30,36 persen. Sementara realisasi belanja daerah meningkat sekitar Rp651,46 miliar atau 28,58 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2024.
“Angka-angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fiskal daerah yang harus terus kita kelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Bupati H Shalahuddin pada kesempatan tersebut juga berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara seksama bersama DPRD sehingga menghasilkan keputusan terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” pungkas H. Shalahuddin.












