Residivis Muncul Terindikasi Dalang Kisruh Sawit Gapoktanhut Bagendang Raya

Ilustrasi

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Kisruh dugaan panen massal di areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian memanas. Di tengah polemik tersebut, muncul nama seorang oknum berinisial SI, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit di lokasi yang sama.

Berdasarkan catatan perkara, SI sebelumnya pernah diproses hukum dan divonis bersalah dalam kasus pencurian sawit di kawasan IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Blok MR-1 hingga MR-6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah.
Dalam persidangan, SI mengakui memanen sawit bersama sejumlah warga di kawasan tersebut. Ia menyebut secara pribadi memanen sekitar 3.000 kilogram buah sawit selama tiga hari, sementara sekitar 4.000 kilogram lainnya dipanen oleh warga lain.
Total sekitar 7 ton buah kelapa sawit itu kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial ZI di Desa Ramban dengan harga sekitar Rp800 per kilogram, sehingga nilai transaksi mencapai sekitar Rp5,6 juta.
Dalam perkara tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truk, 7.000 kilogram buah sawit, surat jalan kosong milik PT Mitra Bumi Borneo, serta satu lembar nota timbangan.

Status SI sebagai residivis kini kembali menjadi sorotan seiring munculnya polemik dugaan panen massal di areal yang sama.
Sekretaris Fordayak Kotawaringin Timur, Arief Rakhman, mengatakan persoalan lahan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas dalam pertemuan di kantor kecamatan. Dalam forum itu disepakati bahwa objek lahan sengketa harus disterilkan sementara hingga persoalan tuntas.

“Dalam pertemuan di kecamatan sudah ditegaskan lahan tersebut harus disterilkan sesuai berita acara musyawarah. Namun justru diduga ada upaya untuk menguasai objek tersebut,” ujarnya.

Fordayak Kotim saat ini bertindak sebagai kuasa pendamping Gapoktanhut Bagendang Raya dan Poktan Buding Jaya, serta menyatakan akan terus mengawal penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak 2021 tersebut.
Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Dadang menilai polemik yang muncul dipicu oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas areal lahan kelompok tani.

Menurutnya, izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya diterbitkan pada 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai PSKL. Gapoktanhut itu terdiri dari tiga kelompok tani yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya, dengan areal sawit sekitar 3.509 hektare yang menjadi hak kelola Poktan Buding Jaya.

Dadang menyebut selama hampir empat tahun terakhir, sawit di kawasan tersebut justru dipanen oleh pihak lain, sementara kewajiban kepada negara seperti PNBP dan administrasi izin tetap dibebankan kepada Gapoktanhut sebagai pemegang izin.
Ia juga membantah tudingan tidak transparan.

Menurutnya, pihak Gapoktanhut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memasang plang peringatan di lokasi HTR, serta mengirimkan surat imbauan kepada warga.

Selain itu, kerja sama pengelolaan dengan PT Sumber Sawit Berlian (SSB) disebut dilakukan sesuai ketentuan izin dari kementerian yang memperbolehkan pemegang izin menggandeng mitra.

“Kami hanya menjalankan amanah izin dari pemerintah. Kewajiban kepada negara harus dipenuhi dan hak anggota yang sah harus dilindungi,” tegas Dadang.(rk2)