PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai perlu dilakukan secara cermat agar penggunaan anggaran semakin efektif dan program pembangunan lebih tepat sasaran. Salah satu yang menjadi perhatian datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, yang menilai keberadaan Dinas Ketahanan Pangan perlu dikaji kembali.
Menurut Bambang, pelaksanaan program ketahanan pangan selama ini telah banyak dijalankan oleh sejumlah perangkat daerah teknis, seperti dinas yang membidangi pertanian, peternakan, hortikultura, maupun perikanan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga efektivitas pelaksanaan program menjadi kurang optimal.
Ia berpendapat, evaluasi terhadap keberadaan Dinas Ketahanan Pangan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan efisiensi kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Program ketahanan pangan pada dasarnya sudah dijalankan oleh dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung di lapangan. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan penggunaan anggaran bisa lebih efektif,” ujar Bambang, Jumat (19/6/2026).
Bambang juga menilai keterbatasan anggaran dan ruang lingkup kewenangan membuat dinas tersebut belum mampu menjalankan program yang berdampak signifikan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penataan kelembagaan dinilai menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pangan, harus tetap menjadi prioritas. Apabila dilakukan penataan OPD, seluruh program ketahanan pangan diharapkan tetap berjalan melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi dan kewenangan yang relevan.
DPRD Kalimantan Tengah berharap setiap kebijakan penataan organisasi pemerintah dilakukan berdasarkan kajian yang matang, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang lebih efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. (RK1)












