Perda Sudah Lindungi Pedagang Kecil di Kotim

Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah atas inisiatif menyusun peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat, dan Penataan Ritel Modern. Raperda tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi, membina, dan menata pasar rakyat sekaligus memperkuat pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Riskon Fabiansyah, mengatakan bahwa agar Raperda ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, pelaksanaannya harus berorientasi pada pemberdayaan, keadilan, dan peningkatan daya saing.

“Perlindungan terhadap pedagang kecil penting, tetapi tidak cukup tanpa diiringi peningkatan daya saing dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman, termasuk transformasi digital yang begitu cepat,” ujar Riskon Fabiansyah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di Gedung DPRD Kotim.

Fraksi Golkar juga menekankan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Raperda ini dengan langkah konkret. Upaya itu dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses permodalan, serta pendampingan usaha agar pelaku UMKM mampu bertahan dan berkembang menjadi pelaku ekonomi tangguh dan modern di era digital.

Selain itu, Fraksi Golkar mengingatkan pentingnya pengendalian zonasi ritel modern agar keberadaannya tidak mematikan pasar rakyat. Penetapan lokasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus didasarkan pada peta spasial dan kajian ekonomi wilayah. Proses perizinan juga perlu dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem OSS guna mencegah praktik diskriminatif.

Dalam aspek kemitraan, Fraksi Golkar mendorong agar minimal 30 persen produk di toko swalayan berasal dari pelaku UMKM lokal. Pemerintah daerah juga diminta membentuk Forum Kemitraan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kerja sama pemasaran, pasokan barang, hingga peningkatan mutu produk.

Lebih lanjut, Fraksi Golkar menilai bahwa revitalisasi pasar rakyat harus dipandang sebagai investasi strategis daerah. Pemerintah daerah diharapkan menyusun Rencana Induk Revitalisasi Pasar Rakyat yang mencakup peningkatan fasilitas, kebersihan, sistem pembayaran digital, serta tata kelola berbasis koperasi pedagang.

Dari sisi pengawasan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berbasis data. Dinas terkait perlu menyusun laporan tahunan mengenai perkembangan pasar rakyat, kemitraan UMKM, serta kontribusinya terhadap ekonomi daerah agar kebijakan dapat dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan.(rk2)