Penegakan Perda Miras Jangan Sampai Ragu Dan Takut

Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi menyayangkan masih lamban dan ragunya pemerintah dalam menegakkan Perda Miras di Kotim ini. Apalagi perda tersebut sudah lama ada, tinggal melaksanakannya saja lagi.

“Saya melihat ada keraguan dan takutnya daerah untuk menegakkan perda miras tersebut. Padahal, Kotim sudah ada dasar hukumnya. Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim,”ucapnya. Selasa (20/7).

Ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan perda miras ini sangat terlihat sekali. Makanya, eksekutornya yakni pada Satpol PP. “Saya berharap satpol pp bisa bergandengan tangan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya,”harapnya.

Masyarakat Kotim masih resah, apalagi adanya toko Miras yang sebelumnya sudah dipasang police line kembali buka. “Artinya tidak ada keseriusan dari pemerintah akan hal menegakkan perda tersebut,”ungkapnya.

Menurut Abadi, tinggal pemerintah saja lagi jangan ragu menegakkan aturan. Apalagi, Satpol Pp selaku penegak perda sudah memiliki tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang memproses pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *