Pemkab Kotim Diminta Seriusi Bantu Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Parimus, SE

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta lebih serius membantu penyelesaian sengketa bidang perkebunan yang saat ini masih banyak terjadi agar tidak sampai menimbulkan masalah yang lebih besar.

“Jangan sampai banyaknya masalah di bidang perkebunan ini ibarat menjadi bom waktu. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban. Harus diselesaikan,” kata anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Parimus di Sampit, Kamis 7 Oktober 2021

Legislator yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Timur ini menilai, saat ini masih banyak sengketa terjadi di bidang perkebunan kelapa sawit. Pihaknya masih sering menerima pengaduan masyarakat, baik yang langsung datang ke DPRD maupun melalui anggota DPRD dalam berbagai kesempatan.

Beberapa masalah yang masih sering muncul adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, tuntutan kebun plasma sawit untuk masyarakat sekitar perusahaan, serta terkait ketenagakerjaan.

Meski bidang perkebunan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap harus turun tangan karena lokasi perkebunan tersebut di daerah ini. Jika terjadi masalah maka dampaknya juga terjadi di daerah ini.

Untuk itu pemerintah kabupaten diminta lebih serius membantu penyelesaian berbagai sengketa perkebunan yang ada. Perlu solusi yang diharapkan bisa diterima semua pihak sehingga permasalahan bisa tuntas.

“Pemerintah juga harus tegas jika ada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, seperti beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai aturan, maupun perusahaan yang menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang telah diberikan, apalagi jika sampai merambah kawasan hutan,” bebernya.

Jika pengawasan dilakukan secara rutin dan teliti, Parimus yakin masalah seperti itu akan dengan sangat mudah diketahui. Dengan begitu, bisa dilakukan langkah-langkah untuk menghentikannya agar pemerintah daerah tidak dituding melakukan pembuatan atas pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah daerah juga perlu berpihak kepada masyarakat terkait tuntutan penyediaan kebun plasma oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Sesuai aturan, perusahaan memang diwajibkan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari areal yang mereka miliki.

Fakta di lapangan, masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma sesuai aturan. Terkait pelanggaran-pelanggaran itu, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai kewenangan, misalnya memberikan teguran dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi dan pusat.

“Membangun kebun plasma itu sebenarnya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah, namun dalam praktiknya masih jauh dari harapan dan amanat undang-undang. Ini harus disikapi oleh pemerintah daerah sesuai harapan masyarakat,” demikian Parimus. (rk1)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *