PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, Yetro Midel Yoseph, memberikan tanggapan terkait kerusakan jalan dalam Kota Puruk Cahu, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SPBU atau dekat Hotel Family Puruk Cahu.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya itu menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, berbagai laporan baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah telah disampaikan dan saat ini sudah masuk dalam perhatian pihak provinsi.
“Terkait kerusakan jalan di Jalan Jenderal Sudirman depan SPBU itu memang sudah masuk ke provinsi. Informasi yang kami terima, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah, sudah disampaikan dan menjadi perhatian,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media saat menghadiri Musancab PDIP Murung Raya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan jalan tersebut tidak masuk dalam kategori darurat, sehingga proses perbaikannya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Karena ini bukan situasi darurat, maka penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur. Nantinya tim dari PUPR Provinsi akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung dan menentukan langkah penanganan yang tepat,” jelasnya.
Yetro juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai perwakilan di DPRD Provinsi telah menyampaikan kondisi tersebut kepada instansi terkait, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Provinsi melalui koordinasi internal.
“Kami dari DPRD Provinsi sudah menyampaikan ke PUPR Provinsi. Selanjutnya mereka akan berkoordinasi secara internal untuk menentukan apakah lewat dinas atau bidang yang akan turun ke lapangan. Kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ditangani,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersabar, mengingat proses perbaikan harus melalui tahapan sesuai standar yang berlaku.
“Masyarakat mohon bersabar, karena ini bukan kondisi darurat. Penanganannya harus mengikuti standar, sehingga membutuhkan waktu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui penyebab kerusakan jalan, apakah dipengaruhi oleh kualitas material, intensitas penggunaan yang tinggi, atau faktor teknis lainnya.
“Nanti akan dievaluasi, apakah dari kualitas jalan, bahan yang digunakan, atau karena intensitas penggunaan yang tinggi. Tim dari PUPR Provinsi yang akan mengecek langsung dan menentukan formula penanganan yang tepat,” pungkasnya. (USW/RK1)










