PDAM Harus Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif

Rapat paripurna si Gedung DPRD Kotim.

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Rapat dengar pendapat terkait kenaikan tarif PDAM digelar di DPRD Kotim yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

“Kita ingin ada penjelasan dari PDAM, mengapa tarif ini dinaikkan,” katanya, Selasa 19 Oktober 2021. Karena kenaikan tarif itu cukup mengejutkan banyak pihak termasuk masyarakat, apalagi kenaikan itu ditengah pandemi saat ini.

Sementara itu Direktur PDAM Dharma Tirta Sampit, Firdaus Herman Ranggan menyebutkan kenaikan tarif PDAM dilakukan atas beberapa aturan dan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mana PDAM diminta harus melakukan penyesuaian tarif.

LHP itu sudah 2 kali disampaikan, hingga akhirnya mereka melakukan kajian dan menyusun draf kenaikan tarif. “Karena kalau tidak kita lakukan dianggap tidak sehat dan kita bisa dapat sanksi secara administrasi dan akan berpengaruh terhadap peraihan WTP,” katanya.

Namun kenaikan tarif itu tidak melebihi 4 persen dari upah minimum regional atau sebesar Rp 119 ribu. Atas hal tersebut kata dia mereka bersama dewan pengawas melakukan kajian dan pembuatan draf tarif yang tetap tidak mengesampingkan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain itu draf dikonsultasikan kepada bagian hukum serta diserahkan keoada pemerintah daerah hingga disepakati dan terbit Perbup kenaikan tarif itu.

Firdaus juga menyebutkan kalau mereka juga sudah melakukan sosialisasi dari 26 Agustus 2021 hingga awal Oktober 2021. (rk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *