PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Mura menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Mura tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura Cahaya Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama secara langsung, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Mura, Heriyus dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan retribusi. “Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya. (USW/RK1)