SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menilai ketentuan untuk perusahaan perkebunan yang mewajibkan 20 persen kebun untuk plasma hingga kini hanya sebatas isapan jempol.
Ia menilai banyak perusahaan yang masih mengingkari ketentuan tersebut, ditambah lagi dengan sikap pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seakan-akan abai dengan ketentuan tersebut, Senin 21. Oktober 2021.
Padahal amanat tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada.
“Data yang kami tahu seluruh PBS di Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU mereka. Semua ini hanya sebatas hayalan. Pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan ini jadi memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat,”kata Abadi.
Menurutnya yang ada saat ini semuanya pola kemitraan yang di luar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan mentri, itu belum dijalankan oleh PBS di Kotim sampai saat ini.
“Coba tunjukan mana yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang pemda saja saya kira tidak tahu karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang itu,” tegasnya
Menurut Abadi, kewajiban plasma 20 persen ini lanjutnya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Permentan No 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No 7 Tahun 2017, ahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, PP 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat. (rk1)