Legislator PKB Ini Pertanyakan Proses Hukum Karhutla Korporasi

Anggota DPRD Kotim, M Abadi

SAMPIT, RAKYATKALTENG-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Abadi mempertanyakan proses hukum yang menjerat PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MJSP). Sebab pada tahun 2019 lalu koorporasi ini terseret oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sejauh ini saya lihat kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 lalu tidak pernah tertdengar proses hukumnya lebih lanjut. Salah satunya ini adalah PT MJSP. Padahal secara tegas dan jelas KLHK menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini saya belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan,”tegas Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Jumat (12/2)

M Abadi menyebutkan penegakan hukumk kepada korporasi jika memang demikian maka dilakukan setengah hti. Bahkan untuk di Kaltengpun patut dipertanyakan.

Padahal, lanjut dia kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai dsidaingkan.

“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,”tegas dia.

Pertanyaan legislator ini cukup beralasan. Sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan. Mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun kurungan.

Lahan yang mereka bakarpun hanya dipergunakan untuk bercocok tanah dan bertahan hidup. Tetapi disatu sisi koorporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektarepun belum pernah sampai ke meja peradilan setempat.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyegel menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng. Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 Ha. (hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *